IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polisi Dilempari Batu Saat Tangkap Bandar Sabu di Labuhanbatu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dilempari batu saat menangkap bandar narkotika jenis sabu, Senin, 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Bandar sabu yang sudah menjadi target berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Saat RNH akan ditangkap di depan rumahnya, polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitarnya dengan melakukan pelemparan batu dan pengahadangan terhadap petugas,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/10/2021).

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang Jawi-jawi Desa Selat Besar Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima handphone, sepeda motor RX King,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya selama lima hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai, dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH alias Tua yang mempunyai empat anak ini menerangkan sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan penjualan sekitar 500 gram per dua minggu dengan keuntungan setiap hari sekira Rp600.000 hingga Rp 1.000.000. RNH mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (Ayu)