IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polisi di Simalungun Ringkus Tiga Pencuri Pipa Besi PTPN 4 Kebun Dolok Ilir

Ketiga pelaku diduga pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN 4 Dolok Ilir saat diamankan personil Polsek Serbelawan, Jumat (9/6/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tiga laki-laki dewasa terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Serbalawan Resort Simalungun, karena diduga terlibat pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN 4 Dolok Ilir Kec. Dolok Batunanggar Kab. Simalungun, Jumat (9/6/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/06), membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku pencurian pipa besi milik PTPN4 Kebun Dolok Ilir.

“Benar, ketiga laki-laki itu diduga pelaku pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN4 Kebun Dolok Ilir,” sebut AKP A.Yunus Siregar.

Keterangan diperoleh menyebutkan ketiganya diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, masing-masing berinisial Mul (67) warga Desa Rebah Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai, Mu (46) warga Nagori Bahung Huluan Kec. Dolok Batunanggar Kab. Simalungun dan DAS warga Kampung Setia Kelurahan Aman Sari Kec.Dolok Batunanggar Kab. Simalungun.

Ketiganya diamankan oleh security PTPN4 Dolok Ilir di areal Perkebunan Dolok Ilir saat ketiga pelaku melintas dengan kenderaan 1 unit truk, di Jalan Blok 22 RS Nagori Dolok Mainu Kec. Dolok Batunanggar Kab.Simalungun, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Selain mengamankan ketiga diduga pelaku, pihak security PTPN 4 Dolok Ilir juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck Colt Diesel BK 8512 TA warna kuning biru, pipa besi diameter 1,5 meter, 1 parang, 1 btang, 1 tabung elpiji, 1 gergaji besi dan 1 buah aspak.

Selanjutnya atas perintah manajer, ketiganya beserta barang bukti diserahkan atau dilaporkan ke Polsek Serbalawan guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI, dengan bukti lapor: LP / B / 115 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Serbalwan/Polres Simalungun, tertanggal Jumat 09 Juni 2023.

Setelah menerima pengaduan, pihak personel Polsek Serbalawan langsung melakukan cek TKP, menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tulis Kapolsek. (JN)