MEDAN, TOPKOTA.co – Sukses membongkar praktek rapid test menggunakan alat bekas di Bandara KNIA, Polda Sumut kembali mengungkap kasus jual beli Vaksin Covid-19 kepada warga komplek perumahan elit di Medan, yang juga melibatkan petugas medis dan seorang wanita agen properti ternama di Medan.
Dalam kasus itu, polisi menahan 4 orang tersangka yakni wanita SW agen property selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/21) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” kata Kapolda, Jumat (21/5/21).
Didampingi Kasdam I/BB mewakili Pangdam I/BB dan Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Dirreskrimsum Kombes John CE Nababan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan para PJU, Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.
“Seharusnya, vaksin tersebut diserahkan kepada petugas publik dan para napi namun justru dijual para tersangka kepada warga komplek perumahan,” terang Kapolda.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, jual beli vaksin Covid-19 itu sudah berlangsung selama 15 kali dengan jumlah masyarakat yang divaksin sebanyak 1085 orang dibeberapa komplek perumahan sedangkan dana yang diperoleh sebesar Rp.271.250.000.
“Selama 15 kali melakukan vaksin terhadap 1085 orang, mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada wanita SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” jelas Panca.
Kapolda memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada dr IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.
Begitu juga dr IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH. (Ayu)