IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Poldasu Tembak Mati Bos Sindikat Narkoba Aceh-Lampung

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut tembak mati satu dari empat tersangka kurir 4 Kg narkotika jenis sabu. Tersangka yang tewas itu merupakan seorang pria berinisial FI. Sementara tiga tersangka yang diringkus masing-masing PA, PAt, dan AAF.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut. Bahwa akan menindak tegas siapapun yg mencoba bermain-main dengan barang haram ini,” ujar Martuani saat melakukan rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4).

Jenderal bintang dua itu membeberkan, dalam pengungkapan ini ada modus baru peredaran narkotika yang dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas. Mereka mengganti bungkus sabu yang biasa digunakan. Setelah sebelumnya banyak kurir yang diringkus menggunakan bungkus teh hijau asal China, kini pelaku menggunakan bungkus kopi gayo dari Aceh.

“Keempat pelakunya adalah orang Lampung. Namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang. Diduga barang ini (4 Kg sabu)  berasal dari Malaysia. Ada 4 Kg sabu yang diamankan dengan dibungkus dalam kemasan kopi Gayo Aceh,” ungkap Martuani.

Dalam kesempatan itu, Martuani memohon kepada awak media untuk terus mengedukasi masyarakat. Harapannya, agar lebih waspada terhadap narkotika. Menurutnya, saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja, melainkan sudah menjadi pasar pengedaran.

“Saya juga mohon dukungan agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut. Laporkan kepada aparat apabila ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera kami tindaklanjuti,” ungkap Martuani.

Sementara itu, ketiga pelaku yang diinterogasi Kapolda Sumut mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 Juta per orang. Uang diberikan oleh bos mereka yang merupakan tersangka yang tewas saat penangkapan tersebut.

“Kepada para pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling ringan enam tahun dan penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Martuani. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER