SERGAI, TOPKOTA.co – Poldasu tindaklanjuti dugaan laporan yang disampaikan oleh DPW LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Propinsi Sumut tertanggal 24 Januari 2020 dengan Nomor : 021/LSM-GMB/WIL.Sumut/I/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Reklamasi CV. Bali Lestari di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ke Mabes Polri. Kini laporan tersebut sudah ditangani oleh Poldasu dan sudah ada yang dimintai keterangan.
Kabid Humas Poldasu Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis (23/7) terkait soal dugaan reklamasi yang telah ditangani Poldasu secara tegas mengatakan masalah itu masih lidik.
Sementara Ketua MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ) Kecamatan Tanjung Beringin Buyung Mais mengutarakan dukungan terhadap Poldasu yang menindaklanjuti persoalan dugaan reklamasi di objek wisata Pantai Bali Lestari.
“Kita berharap objek wisata yang ada di Sergai ini dapat melestarikan budaya lokal dan tidak menggunakan ornamen budaya luar daerah ini. Poldasu jangan takut untuk mengusutnya hingga tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya telah dimintai keterangan terhadap pihak diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Staf dibidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai H Panisean Tambunan S.Sos yang dijumpai di kantornya belum lama ini menjelaskan, bahwa pemanggilan ia hanya sebatas pihak terkait oleh pihak Poldasu.
Selanjutnya ditanya berapa lama dimintai keterangan oleh juru periksa Poldasu, ia tidak ingat lagi karena pemanggilan itu sudah seminggu yang lalu. Begitu juga berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak juru periksa, ia juga tidak ingat lagi.
Namun yang diingatnya hanya pertanyaan keberadaan Pantai Bali Lestari itu sudah ada sebelum pemekaran Sergai. Semua jawaban disampaikan sesuai dengan pertanyaan saja.
Berkaitan dengan izin pelaksanaan aktivitas dugaan reklamasi, ia mengatakan semua itu dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Sergai tidak ada wewenang mengeluarkan satu pucuk suratpun.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergai sebutnya, hanya menyampaikan surat agar pihak manajemen Pantai Bali Lestari memenuhi berbagai izin dan dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Hingga kini belum diketahui pasti terkait izin lingkungan hidupnya sudah lengkap atau belum sebab masih ada berkas yang harus dipenuhinya dari UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumut yang berkantor di Kota Pematang Siantar.
Sementara Kepala Dinas DPMP2TSP Sergai Dingin Saragih SIP menuturkan, pihaknya hingga kini tidak ada mengeluarkan sepucuk surat izin, karena setelah dicek ke lapangan tidak ada izin yang harus dikeluarkan. Soal pemanggilan pihak Poldasu, ia membenarkan dan yang diundang itu hanya staf bidang pelayanan saja mungkin satu minggu yang lalu. (End)