IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Poldasu Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus DBH Labura

Penyidik Ditreskrimsus Poldasu saat menyambangi rumah tersangka AP

AEKKANOPAN, TOPKOTA.com Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Unit I Subdit III geledah kediaman kedua tersangka kasus Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2013 sampai 2015 berinisial AP dan FID masing-masing beralamat di Kelurahan Guntingsaga dan Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (18/2).
Pantauan topkota.com, kehadiran tim Ditreskrimsus Poldasu kesana didampingi oleh masing-masing Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun setempat sebagai upaya menjalankan prosedural penggeledahan.
Informasi yang dihimpun topkota.com di lokasi, kedatangan tim dari Ditreskrimsus Poldasu tersebut untuk mencari keberadaan kedua tersangka yang berdomisili di Labura yang sudah beberapa pekan ini tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sayangnya, penggeledahan yang dilakukan oleh Unit I Subdit III ini tidak membuahkan hasil. Kedua tersangka berinisial AP dan FID itu sudah tidak berada dikediamannya masing-masing. Parahnya lagi,  rumah milik tersangka berinisial AP sudah tidak ditempati selama satu bulan lamanya.
Hal itu diketahui dari keterangan salah seorang masyarakat sekitar bermarga Siregar. Dikatakannya, sudah selama satu bulan belakangan ini AP dan keluarganya tidak lagi menempati rumah tersebut. Keterangan masyarakat ini diperkuat dengan digemboknya rumah milik AP yang berada di Kelurahan Gunting Saga.
“Sudah selama sebulan saya tidak pernah melihat Bapak itu lagi dan kondisi rumahnya sudah digembok serta lampu luar dinyalakan. Tidak hanya Bapak itu saja, keluarganya juga sudah tidak menempati rumah ini selama sebulan belakangan. Tidak tahu kemana perginya,” cetus masyarakat tadi.
Lain halnya dengan tersangka FID, istri dari tersangka ini yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Labura Susi Asmarani masih menempati kediamannya. Namun, sejak 10 Januari 2020, kata Susi setelah panggilan kedua tersangka ke Mapoldasu, dia tidak pernah lagi mendapat kabar dari tersangka, sehingga Susi tidak lagi memperoleh kabar maupun mengetahui keberadaan FID.
Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Poldasu Kompol Hongkop Sihombing SH mengatakan, kedatangan Penyidik DitreskrimsusPoldasu berdasarkan surat perintah memeriksa dan membawa tersangka kasus DBH PBB Labura. Kedua tersangka dari tiga tersangka DBH berdomisili di Labura, sehingga mereka turun kemari untuk membawa paksa kedua tersangka tersebut.
Surat perintah itu keluar, lanjut Sihombing karena mangkirnya kedua tersangka AP dan FID atas panggilan kedua DitreskrimsusPoldasu bulan kemarin. “Makanya kita datang untuk memeriksa sekaligus membawa tersangka. Namun tidak ditemukan keberadaannya. Untuk selanjutnya akan kita (Ditreskrimsus-red) lanjutkan kr tahap Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu,” terang Sihombing usai menggeledah rumah FID.  (Fachri Ramadhan Daulay)