IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Poldasu Bongkar Penjualan Bayi di Komplek Asia Mega Mas

Foto ilustrasi.

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit 2 Subdit 4 Ditkrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan bayi dari komplek Asia Mega Mas. Senin (15/2/2021) jam 16:00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun di Polda Sumatera Utara, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang menjual bayi laki-laki seharga Rp. 28.000.000, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Asia (42) warga Jalan Pukat 7 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung  bersama seorang bayi laki-laki yang bersamanya.

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubditnya AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan ini. “Iya benar, ada kita amankan seorang wanita bernama Asia yang melakukan tindak pidana pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku sudah kita amankan saat berada di komplek Asia Mega Mas saat sedang bersama seorang bayi laki-laki yang baru berumur 14 hari. Bayi tersebut menurut rencananya akan dijual seharga Rp.28.000.000,”  ucap Bayu, Selasa (16/2).

Lanjutnya lagi, selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 lembar SIM serta 1 lembar STNK milik pelaku.  “Mohon doanya ya rekan-rekan, Kita saat ini sedang melakukan pendalaman. Untuk saat ini bayi  masih berada di RS Bhayangkara Polda Sumut,” ucap AKBP Simon Sinulingga. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER