IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pil ekstasi, di Mapolda Sumut, Selasa (13/6/2023). (Foto: Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Bermula dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 gram sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB, karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pil ekstasi, di Mapolda Sumut, Selasa (13/6/2023). (Foto: Ayu)

Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu itu kedalam mobil JF.

“Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan, dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. “Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. “Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (Ayu)