IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Undang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas Jelaskan Perkembangan Kasus Kerangkeng

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengundang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas dalam penanganan perkara kerangkeng milik Bupati langkat Non aktif Terbit Rencana Paranginangin, Jumat (8/4/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro dukungan penegakan HAM Gatot Ristanto SH MM, sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamoto SH Msi, Wakil Ketua LPSKEdwin Partogi, Kajati Sumut Idianto, Wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Dirnarkoba Kombes Wisnu, Dirkrimum Kombes Tatan, Aspidum Kejatisu dan Ahli Hukum Pidana Dr Alpi Sahari.

Dalam kegiatan itu, Tim Penyidik Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan hasil penyidikan temuan kereng/kerangkeng, beserta penjelasan terkait keterlibatan anggota Polri oleh Propam Polda Sumut dan diskusi tanya jawab.

Tim penyidik juga menjelaskan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 9 orang tersangka, dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, kemudian terhadap 1 orang tersangka TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK (Jakarta)

Pada kesempatan doorstop dengan media, Panca menerangkan keterlibatan para tersangka dan diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa. “Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal, dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut.

Di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah. Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat. Kedua tangannya pun nampak menggunakan borgol terikat.

Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan,” pungkas Panca. (Ayu)