MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut akhirnya menurunkan tim gabungan guna mengungkap serta mendalami penyebab kematian tahanan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bernama Daniel Silitonga.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SIK kepada awak media, Senin (18/10/2021) mengatakan, saat ini Tim Gabungan Polda Sumut yang terdiri dari Propam, Wasidik Narkoba, Laboratorium Forensik dan Rumah sakit Bhayangkara tengah mendalami penyebab kematian seorang tahanan narkoba Polres Taput.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk menurunkan tim guna mengungkap dan menyelidiki penyebab kematian, serta bagaimana proses saat penangkapan tersangka,” ucapnya.
AKBP Ronald Sipayung langsung merespon cepat kasus kematian tahanan narkoba dengan mendatangi keluarga di rumah duka, serta mendengarkan keberatan pihak keluarga atas meninggalnya Daniel Silitonga.
Selain itu, Kapolres mempersilahkan pihak keluarga Daniel Silitonga untuk membuat laporan pengaduan di Propam Polres Taput pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, terkait kecurigaan penyebab meninggalnya Daniel Silitonga.
“Saat ini pemeriksaan oleh Tim Polda masih berjalan. Sudah ada 11 yang diminta keterangan dan klarifikasi, diantaranya 5 penyidik Polri, 2 petugas jaga tahanan dan 4 orang teman dalam satu blok sel Daniel Silitonga. Dan hari ini, 4 orang pihak keluarga Alm Daniel Silitonga juga sedang dimintai keterangan,” ujar AKBP Ronald Sipayung.
Lanjut AKBP Ronald, jika nantinya terbukti ada ketidakprofesionalan anggota Polres Taput dalam penanganan perkara Almarhum, maka akan dilakukan dan diberikan tindakan tegas. “Atas nama pimpinan Polda Sumut dan Polres Taput kami menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya Daniel Silitonga. Percayakan proses penanganannya kepada Polri. Secara terbuka akan kita sampaikan kepada keluarga,” ucap Kapolres.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa tim bekerja untuk menjawab berbagai keraguan pihak keluarga serta rumor yang beredar di publik.
“Tim Propam Polda dan Bagian Wasidik akan bekerja secara transparan guna memastikan apakah penyidik betul-betul sudah menjalankan tugasnya sesuai standard operasional prosedur (SOP), sebagaimana Perkap No. 6 Tahun 2019, kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Kombes Pol Hadi. (Ayu)