MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut menetapkan 9 tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Batubara di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, kesembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut karena berkaitan dengan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. “Tersangka yang telah diamankan ada empat orang, sedangkan lima tersangka lainnya dalam pengejaran,” kata Tatan, Senin (3/1/22).
Lebih lanjut Tatan menjelaskan untuk empat tersangka yang telah ditangkap itu, masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. “Tersangka DS sendiri berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.
Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik sedangkan R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan. “Sedangkan untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan masih dalam pengejaran. kami imbau untuk menyerahkan diri,” tambahnya.
Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia disana dan pihak yang merekrut PMI,” bebernya.
Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu, sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara, karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,” pungkasnya. (Ayu)