MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut terkesan lamban menyelidiki kasus gelar akademik Magister Pendidikan (MPd) mantan Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah I, berinisial KWS, yang diduga tanpa ijazah .
Padahal, penyidik diduga sudah memiliki dua alat bukti dari keterangan 1 orang pelapor, 3 orang saksi, dan 1 orang terlapor (KWS) yang diduga baru menghadiri panggilan penyidik setelah acara Konferensi Agung (KONAG GMI) Wilayah I, di Hotel Emerald Garden Medan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pihak Universitas Negeri Medan (Unimed), sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor: B/680/X/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter, AKBP M Alan Haikel, pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu.
Dalam kasus ini, pihak Unimed juga telah memberikan keterangan pemakaian gelar akademik MPd atas inisial KWS, melalui surat Nomor: 005251/UN33/LL/2025, yang ditandatangani Rektor Unimed Prof Dr Baharuddin ST MPd pada tanggal 03 November 2025.
Dalam suratnya disebutkan, berdasarkan hasil penelusuran data akademik pada buku besar Pascasarjana Unimed, yang bersangkutan (KWS) terdaftar dan pernah kuliah di Unimed pada tahun 2021.
Namun, KWS tidak pernah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur pada Pasal 13 angka 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi, yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda.
Unimed mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai, maupun Ijazah atas nama yang bersangkutan. Gelar akademik MPd yang digunakan oleh KWS tidak pernah diberikan dan bukan merupakan gelar yang dikeluarkan oleh Unimed.
Penyidik Polda Sumut, Aipda Herman C Lubis SH, ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (06/12/2025), belum bersedia memberikan informasi terkait proses perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Bishop GMI Wilayah I, KWS, dilaporkan oleh Pendeta HP Simanjuntak ke Polda Sumut terkait penggunaan gelar akademik MPd yang diduga tidak sah karena tanpa ijazah.
Laporan dilakukan Pendeta HP Simanjuntak pada tanggal 19 September 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, Pendeta HP Simanjuntak menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum pidana.
Menurutnya, perbuatan ini adalah bentuk dugaan penipuan dan kejahatan. Seorang pendeta sebagai hamba Tuhan tidak seharusnya melakukan hal demikian. “Proses hukum harus berjalan demi memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas,” harapnya.
Penggunaan gelar akademik MPd ini mencuat setelah salah satu lembaga mengirim surat resmi ke Unimed pada tanggal 23 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi.
Sebagai jawaban, Unimed melalui surat Nomor: 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menegaskan bahwa KWS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Unimed sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis pihak Unimed.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, KWS, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara berulang, belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (Ayu)









