MEDAN, TOPKOTA.co – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali mengungkap kasus dugaan penjualan bayi di Medan, Kamis (18/2). Pengungkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana satu tersangka yakni AS (Pr. 42) warga Pukat VII Bantan Timur Medan Tembung ditangkap saat menjual bayi. Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyamaran menjadi pembeli bayi berusia 14 hari yang dibandrol 28 juta rupiah dari komplek Asia Mega Mas pada hari Senin (15/2) pukul 16:00 WIB.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka AS diketahui pembelian bayi tersebut dari seorang bidan di Tanjung Morawa. “Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon.
Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS juga diduga hasil traffiking. “Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut,” ucapnya.
Untuk bayi tersebut, kata Simon sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk diminta keterangan. Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan. “Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status,” tegas Simon.
Sebelumnya, dari pengembangan kasus tersangka AS, polisi mengamankan total dua bayi yang dititip di RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. (Ayu)