IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Tegas Tindak Perjudian Mesin Tembak Ikan di Pancur Batu

MEDAN, TOPKOTA.co — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian mesin tembak ikan yang marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Pernyataan keras tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat serta temuan awak media mengenai keberadaan arena judi tembak ikan yang beroperasi terang-terangan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Jalan Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu.

Kasubdit III Jatanras menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk perjudian, termasuk praktik mesin tembak ikan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak ada kompromi bagi para pelaku perjudian maupun penyedia tempatnya,” tegasnya.

Masyarakat menyambut baik langkah cepat Polda Sumut dalam menindak praktik ilegal tersebut. Warga berharap aparat kepolisian dapat segera menghentikan aktivitas perjudian yang merugikan dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan maupun pihak manapun yang berusaha mengungkap jaringan perjudian ini. (Ayu)

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor di Belakang Plaza Medan Fair Babak Belur Dihajar

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER