MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Ditreskrim Narkoba Polda Sumut gagalkan peredaran pil ekstasi 16.730 butir. Narkoba diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapkan itu berawal diamankannya MS (23) di Jalan AH Nasution, dengan barang bukti pil ekstasi 2.935 butir.
“Dari penangkapan itu personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap FS (35) di Jalan Masjid Raya dengan barang bukti pil ekstasi 13.795 butir,” katanya, Senin (12/6).
Dalam pemeriksaan sambung Hadi, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan, dan dijanjikan upah uang sebesar Rp500 ribu.
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi dan dijanjikan uang sebesar Rp800 ribu. “Total barang bukti yang disita dari tiga orang yang ditangkap sebanyak 16.730 butir pil ekstasi,” terangnya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnnya,” ujar Hadi mengakhiri. (Ayu)