MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar dua sindikat narkoba, dengan menembak mati salah satu tersangkanya karena melawan petugas.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan barang bukti 16 Kg Sabu. “Modusnya tersangka menyimpan sabu dalam sepatu,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin saat ditemui di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12).
Kapolda menjelaskan, penangkapan berawal pada 6 Desember 2020 dan berhasil melakukan penindakan di kawasan Pantai Cermin Sergai. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial MR bersama barang bukti 2 kg sabu.
“Kemudian pada 7 Desember, petugas menangkap dua orang pria berinisial SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal. Dari mereka disita sabu seberat 1,012 kg. Selanjutnya, pada 8 Desember, petugas kembali menangkap dua orang pria lagi berinisial AR dan A di Kecamatan Medan Sunggal, dari keduanya disita 1,010 kg sabu,” ujar Kapolda.
Lanjutnya, kemudian dilakukan pengembangan lagi pada 9 Desember, danberhasil menangkap tiga pria berinisial ZI, SM, dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 dengan barang bukti 1,97 kg sabu yang disimpan dalam sepatu.
“Selanjutnya pada tanggal 10 Desember, petugas melakukan penindakan kembali di kawasan Medan Sunggal. Petugas menangkap seorang pria berinisial DL. Awalnya petugas menyita sabu seberat 3 kg yang disimpan di dalam kotak kado. Hasil interogasi terhadap DL, petugas menyita 1 kg sabu lagi di rumah DL. Sabu tersebut disimpan dalam kotak kado di dalam kamar tidurnya,” katanya.
Dari keterangan DL, ternyata ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kembali melakukan penyelidikan, dan pada 15 Desember, petugas melakukan pengejaran dua mobil di daerah Langkat. “Dari lokasi tersebut, kami berhasil menangkap satu mobil dan pria berinisial HN. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian petugas mengejar mobil lainnya, namun karena pengendara mobil melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan penindakan tegas, terarah, dan terukur. Saat digeledah ditemukan 6 kg sabu. Sementara tersangka yang ditembak berinisial LJ dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.
Dari seluruh sindkat yang diamankan, Kapolda menyebut ada 11 orang total tersangka dalam penindakan tersebut. Mereka dari dua sindikat penyelundupan narkoba yang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. (Ayu)