MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap nahkoda kapal karam yang membawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Api Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22).
“Setelah kita lakukan penyidikan, kita menetapkan dan melakukan penahanan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin malam (21/3/22).
Ia mengaku, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. Poldasu juga masih mengejar tersangka lainnya yang identiasnya sudah diketahui. “Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang sesuai UU No 21 tentang Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia. Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT.
Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Mereka direkrut dari agen masing-masing yang kemudian akan dibawa ke Malaysia secara illegal. Namun kapal pembawa 89 PMI ilegal itu karam di perairan Tanjung Api Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga akibat kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang. (Ayu)