IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Ringkus 10 Operator Judi Online di Kota Medan

Pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian online yang diamankan Polda Sumut, di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/6/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 10 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online, di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/6/2023) malam.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalu Kabid Humas membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut. “Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan,” ucap Hadi.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya diwilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website judi online, kemudian team opsnal melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap 10 orang operator (JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya layar monitor komputer, CPU, laptop dan handphone.

Para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Hadi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER