MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut masih mendalami laporan postingan tudingan selingkuh Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprovsu.
Penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Laporannya masih didalami, penyidik sedang melakukan pulbaket,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/8/2021).
Menurut dia, dalam proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus itu.
“Penyidik akan memintai keterangan sejumlah saksi terlebih dahulu, sebelum gelar perkara,” tandasnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, pemilik akun media sosial Facebook (FB) Arjun Permana dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik atas sejumlah postingan di akun tersebut.
Dalam laporan yang diterima AKBP Drs Benma Sembiring selaku Kepala SPKT Polda Sumut itu, Selasa (24/8/2021), korban SHS oknum Pemrov Sumut, melaporkan pemilik akun FB Arjun Permana yang ditudingnya menyebar fitnah kebohongan dengan memuat nama dan foto dirinya.
Dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Agustus 2021 itu, korban dituding telah berselingkuh dengan Wakil Bupati Humbahas.
Pemilik akun ini juga menuliskan tentang kabar perselingkuhan keduanya dan berharap postingannya bisa viral.
Di dalam postingan FB Arjun Permana itu juga dilampirkan rekaman percakapan korban dengan seorang pria yang diduga adalah wakil bupati Humbahas saat membicarakan kasus sertifikat tanah. Bahkan dalam percakapan itu jelas terdengar panggilan sayang di antara keduanya. (Ayu)