MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut melakukan langkah cepat untuk mengungkap kasus terkait kematian Bripka Arfan Sihombing (AS).
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui diperiksa dalam status masih sebagai saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. “Kita terus bergerak cepat untuk mengungkap kasus terkait kematian Bripka AS. Terbaru, mantan kepala UPT Samsat Samosir dan kurir sudah kita ambil keterangannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (31/3/2023).
Dijelaskannya, mantan Kepala UPT Samsat Samosir berinisial GT Sinaga itu telah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus pada Kamis (30/3/2023).
Sedangkan kurir cairan sianida diperiksa penyidik beberapa hari sebelumnya. Pemeriksaan untuk menggali keterangan dan kesesuaian fakta di lapangan. “Pemeriksaan masih sebagai saksi, belum ada penetapan tersangka,” terang Hadi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih (AS) mengapresiasi Polda Sumut bergerak cepat menangani kasus penggelapan uang wajib pajak dan kematian kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi karena mereka (Kapolres dan mantan Kapolres Samosir) adalah pimpinan di Polres Samosir pada saat diduga terjadi pidana penggelapan pajak dari tahun 2018 hingga akhir 2022,” kata seorang dari tim kuasa hukum keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan, Rabu (29/3/2023) siang.
Tapi, Fridolin juga meminta Polda Sumut memeriksa kepala maupun mantan kepala UTP Samsat Samosir. Karena, menurut dia, para kepala maupun mantan kepala UTP Samsat Samosir sangat mengetahui soal pengendalian pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jangan hanya pihak instansi kepolisian saja, tapi coba dalami juga mantan-mantan kepala UPT dan pegawai UPT perlu didalami karena mereka yang mengetahui dan mengendalikan anggaran tersebut,” katanya.
Tim kuasa hukum pun berharap agar pemanggilan terhadap mantan dan kepala UPT Samsat Samosir secepatnya dilakukan oleh Polda Sumut. “Karena kami ingin terbuka kasus penggelapan pajak yang ada di UPT Samsat Samosir,” ujarnya. (Ayu)