IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut: “Kuasa Hukum Apin BK Mengundurkan Diri”

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut mengatakan kuasa hukum keluarga Apin BK alias Jonni yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri dari kliennya.

Mereka mengundurkan diri karena keluarga Apin BK dinilai tak kooperatif. “Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.

Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit. Namun, pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.

Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tak ada ditempat. “Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri,” ucapnya.

Hadi menyebut berdasarkan penyelidikan keluarga Apin diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.

Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER