MEDAN, TOPKOTA.co – Gudang Cargo JNT di Komplek Pergudangan Intan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (08/04/2023).
Dalam penggerebekan di JNT Cargo di komplek pergudangan itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut, Minggu (09/04/2023).
Dia mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. “Iya hasil penyelidikan tim telah mengamankan 12 (dua belas) bal sepatu bekas dan 1 (satu) unit mobil box L300 mitshubishi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tim juga mengamankan 2 karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara tindak pidana yang dilanggar adalah Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian. (Ayu)