IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Gerebek Cargo JNT di Komplek Pergudangan Intan

Personil Ditreskrimsus Polda Sumut saat memeriksa muatan mobil box L300 di Gudang Cargo JNT Komplek Pergudangan Intan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/04/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Gudang Cargo JNT di Komplek Pergudangan Intan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (08/04/2023).

Dalam penggerebekan di JNT Cargo di komplek pergudangan itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.

Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut, Minggu (09/04/2023).

Dia mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. “Iya hasil penyelidikan tim telah mengamankan 12 (dua belas) bal sepatu bekas dan 1 (satu) unit mobil box L300 mitshubishi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tim juga mengamankan 2 karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara tindak pidana yang dilanggar adalah Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian. (Ayu)