DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan menggelar pra rekonstruksi geng motor di kawasan perladangan tebu PTPN II Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak.
Menurut keterangan Dir Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, pra rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah berhasil mengamankan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut sudah berhasil mengungkap para pelaku kelompok geng motor,” kata Sumaryono, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Sumaryono, kegiatan latihan fisik yang dilakukan kelompok geng motor itu ditemukan tindak kekerasan setelah dilakukannya pra rekonstruksi.
“Yang mana dalam kegiatan pembinaan geng motor itu, kita temukan fakta pidana, yaitu mereka melakukan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak-anak yang mereka rekrut,” ucapnya.
Setidaknya ada 12 adegan pra rekonstruksi adegan yang dilakukan Polda Sumut dilokasi kejadian, dimana adegan yang dilakukan itu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka dan saksi.
“Dan hari ini dalam pelaksanaan pra rekonstruksi kita melaksanakan sebanyak 12 adegan, Yang mana dari 12 adegan ini kita kumpulkan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari mereka kumpul dan termasuk juga ancaman-ancaman yang ada di whatsapp grup mereka, dan ini kita faktakan pelaksanaan hingga tuntas,” bebernya.
Sumaryono menyebutkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota geng motor itu, polisi menetapkan enam orang tersangka. Dimana dari ke enam orang itu terdiri dari, tiga orang dewasa dan tiga orang anak.
Adapun identitas keenam orang itu adalah, DN, DBP, MHM, JAS, RPH, dan RS. “Sementara yang kita amankan ada 6 orang tersangka, yang mana dari 6 orang ini tiga diantaranya masih usia anak dan tiga lainnya sudah dewasa, Untuk tiga orang dewasa, tersangka itu kita lakukan penahanan, dan untuk tiga orang anak kita lakukan diversi,” ujarnya.
“Dan ini kita kenakan pasal 76C dan 76 KUHPidana pasal perlindungan anak, yang mana ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan pasal 76 KUHP hukumannya 5 tahun,” sambungnya.
Sumaryono mengatakan setelah pra rekonstruksi itu, Polda Sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus.
“Setelah ini, kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli, yang akan melengkapi berkas perkara mereka,” pungkasnya. (Ayu)