IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengagalkan peredaran 4 kilo gram sabu-sabu dari seorang kurir bernama Dedi Saputra (25) warga Jalan Tanah Jamboe Aye Desa Tanjung Ceugai Kecamatan Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara. Jumat 17 September 2021, pukul 19.30 WIB. Ia ditangkap saat dalam perjalanan hendak mengantar pesanan barang haram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang akan mengantarkan narkoba dalam jumlah besar.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penghentian 1 unit bus Sempati Star di Jalan Tanjung Morawa, depan restoran Kembang, lalu dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang. Saat itu petugas mencurigai salah seorang diantaranya dan saat ia diperintahkan untuk menunjukkan tas miliknya yang disimpan dalam bagasi, ditemukan 4 bungkus sabu-sabu,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lanjutnya lagi saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa ia disuruh seseorang bernama Ocin untuk mengantar narkoba ke Medan dan berjanji akan bertemu di kawasan Jalan Sunggal.

“Tersangka dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp 20.000.000 dan untuk Ocin sedang dalam pengejaran,” pungkas Kabid Humas.