IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan

MEDAN, TOPKOTA.co – Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggrebek sebuah gudang ikan dijadikan tempat penampungan 38 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Penggrebekan tersebut, dilakukan petugas kepolisian di gudang ikan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Di gudang kami grebek itu, kami menemukan 36 orang calon PMI Ilegal. Dimana 28 orang laki-laki dan 8 perempuan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, Rabu 1 Oktober 2025.

Selain puluhan calon PMI Ilegal itu, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, masing berinisial AW berperan sebagai agen merekrut calon PMI Ilegal dan pendataan calon PMI Ilegal. 

Kemudian, ANM sebagai anak buah kapal (ABK) bertugas memasak dan memenuhi kebutuhan kapal. Lalu ANM menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal dan DR sebagai teknis mesin dan mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik gudang atas berinisial AR. 

BACA JUGA:  Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

Ricko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus PMI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat, menyebutkan di gudang ikan ada menampung puluhan calon PMI Ilegal tersebut. 

Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak melakukan penggrebekan gudang ikan tersebut dan menemukan 36 calon PMI Ilegal itu. Lalu diamankan ke Polda Sumut. 

“Sebuah gudang ikan jadi tempat penampungan PMI Ilegal, yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur Ilegal atau menggunakan kapal tongkang, secara ilegal dan tidak memenuhi persyaratan,” kata Ricko. 

Dilakukan pendataan oleh petugas kepolisian, 36 calon PMI Ilegal itu, berasal dari Aceh, Sumut, Jatim, Jateng, Banten, NTB, NTT dan Sulteng. “Tanggal 27 September 2025, satu persatu calon PMI Ilegal ditampung di gudang tersebut. Rencana akan berangkat tanggal 28 September 2025, dini hari,” jelas Ricko. 

Kini, tiga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut. Sedangkan, 36 calon PMI Ilegal itu, diserahkan ke BP3MI Sumut untuk selanjutnya direncanakan dipulangkan ke daerah mereka masing-masing. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER