IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur dan Hentikan Penyidikan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang sayur di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Beny.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus itu disetop lantaran tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. “Kasus yang menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka sudah dihentikan. Artinya, kasus itu ditutup dan Polda Sumut (Poldasu) menghentikan penyidikannya,” kata Irjen Pol Panca Putra kepada awak media, Jumat malam (23/10/2021).

Panca mengungkapkan Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. “Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan, yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Kapoldasu.

Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan yang ditetapkan sebagai tersangka kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut.

Dihadapan Kapolda Sumut, Liti Gea menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya,” katanya didampingi suami dan kuasa hukumnya.

Liti Gea juga mengakui Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara, karena menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih,” tutupnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER