MEDAN, TOPKOTA.co – Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Polda Sumut mengamankan 14 juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik rawan di kota Medan. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.
Operasi ini digelar pada Sabtu, 11 Mei 2025, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan menyasar wilayah hukum Polrestabes Medan serta Polresta Deli Serdang.
Penindakan dilakukan atas laporan masyarakat dan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung tempat hiburan cekcok dengan juru parkir liar karena dimintai uang secara paksa. Dalam video tersebut, tarif parkir yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000.
Tim gabungan Ditreskrimum dan Sabhara segera melaksanakan patroli. Para pelaku diamankan di depan Polsek Medan Timur, Jalan Surabaya dan di kawasan Kampung Aur, tepatnya di depan Karaoke Cafe Dopamine, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total jutaan rupiah dan beberapa unit ponsel. Salah satu pelaku yang diamankan bahkan diketahui sebagai sosok juru parkir liar yang viral dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Pekat Toba 2025 tidak hanya menargetkan pelaku kejahatan konvensional, tapi juga praktik-praktik premanisme seperti pungli yang kerap terjadi di ruang publik. Kami tindak tegas para pelaku demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Ferry Walintukan, Senin (12/5/2025).
Dia menjelaskan, operasi ini berlangsung sejak tanggal 1 hingga tanggal 21 Mei 2025 dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polda Sumut. Selain penindakan, kegiatan juga dilanjutkan dengan patroli di lokasi rawan serta pencarian target operasi (TO) lainnya. (Ayu)