IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Jambi Bongkar Kasus Investasi Bodong Paket Susu Sapi Perah

JAMBI, TOPKOTA.com – Polda Jambi berhasil membongkar kejahatan investasi bodong berupa paket susu sapi perah dari Ponorogo Provinsi Jawa Timur, dengan omzet ratusan miliar rupiah. Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Jambi dari salah satu korban investasi bodong. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang terkait kasus tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSi saat ditemui wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (5/3) mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni AH (36) dan AS (25), yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NAS. Keduanya merupakan warga Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. “Sebenarnya ada dua laporan, yakni di Polres Batanghari dan Polda Jambi,” ungkapnya.
Kapolda Jambi menyebutkan, pelaku mulai menawarkan paket investasi bodong tersebut kepada korban sejak 2017 lalu dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp 156 miliar. “Kasus ini terungkap setelah ada mitra kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan karena tidak mendapatkan fee sesuai dengan yang telah dijanjikan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui yang mengikuti investasi tersebut mencapai 3.700 orang dengan nilai kerugian korban yang jika ditotalkan juga sangat fantastis. “Untuk kerugian mencapai lebih kurang Rp 156 miliar, itu perhitungan sementara kita,” ungkap Kapolda saat Konferensi pers yang didampingi Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, sebab, di daerah Ponorogo Jawa Timur ada kasus serupa, dimana perusahaan yang diduga sebagai pelaku saling berkoordinasi dengan CV NAS. “Perusahaan ini ada link dengan perusahaan di Ponorogo. Bahkan ada dana yang ditarik di Jambidikirim ke Ponorogo. Maka dari itu, kita akan berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ungkapnya.
Kapolda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan. “Sampai saat ini juga, polisi masih melakukan pengembangan. Terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit mobil double cabin, 7 unit sepeda motor, surat tanah, dan lainnya,” ujarnya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER