IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

MEDAN, TOPKOTA.co – Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr. ujung Tj. Pasir Lingk. V Kel Bagan Deli Kec. Belawan, Kamis (25/08.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR Herwansyah Msi mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas.

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Herwansyah menuturkan IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi  jenis Belangkas/Ketam tapak Kuda dari Bagan menuju lokasi Simpang III Kec. H Perak Kab. Deli Serdang.

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) ekor,” tutur kasubid Penmas.

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jarring. “Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)