MEDAN, TOPKOTA.co – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang pengusaha didakwa atas dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/2/2022).
Terdakwa Indrawansyah Putra Harahap SE (51) Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, bertidak selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian terdakwa Rini Tutut Ariningrum SE (48) Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deli Serdang dan Jamil Lubis (51) selaku Direktur CV Marguna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Novi Simatupang yang bersidang secara virtual di ruang Cakra IV mengatakan, akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan Rp 1,3 miliar lebih.
Para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.
Peristiwanya, Januari 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019 di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang mengucurkan dana sebesar Rp 6.027.977.000 yang bersumber dari APBD ke sekretariat DPRD Deli Serdang.
Pengucuran dana itu diperuntukan sebagai biaya rutin perawatan mobil dinas sekretariat dewan. Dalam pelaksanaan perawatan kendaraan dinas yang dilaksanakan CV Marguna ditemukan banyak penyimpangan, sehingga negara merugi Rp 1.365.250.250.
Para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Ayu)