LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Irman Pasaribu alias Man Batak terdakwa kasus narkotika terancam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang terletak di Jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu , Kamis (7/10/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membacakan hasil dakwaan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu milik Iman Pasaribu alias Man Batak.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan JPU, Irman Pasaribu dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dan terancam hukuman mati.
“Persidangan ini sekaligus agenda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikomulatifkan dengan kasus narkotikanya. Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati,” jelas Delta kepada wartawan.
Lebih lanjut Delta menerangkan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir. Namun pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan, karena terdakwa setuju sidang dilanjutkan.
Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa. “Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari hak jawab terdakwa,” terang Delta. (Dy)