IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PMPHI Dukung Polisi Tembak di Tempat Begal dan Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Medan

Koordinator PMPHI Gandi Parapat. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mendukung Polrestabes Medan untuk melakukan tembak di tempat, terhadap begal maupun pelaku kejahatan jalanan yang sudah meresahkan masyarakat di Kota Medan.

Menurut Koordinator PMPHI Gandi Parapat, tindakan tegas aparat kepolisian menembak begal bukan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Masyarakat dipastikan pasang badan dan mendukung aparat kepolisian.

“Yang melanggar HAM bukan polisi melainkan begal yang tanpa belas kasihan merenggut nyawa pengguna jalan. Begal tak layak dikasihani apalagi dibela. Begal layak ditembak di tempat,” ujar Gandi Parapat, Jumat (14/7/2023).

Gandi mengatakan upaya tegas aparat kepolisian menembak begal dan pelaku kejahatan jalanan, dipastikan akan membawa hasil yang positif di tengah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di Kota Medan.

“Polrestabes Medan bersama jajarannya sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar polisi menembak begal dan kejahatan jalanan di Medan, memang patut didukung,” katanya.

Menurut Gandi, upaya tembak di tempat oleh aparat kepolisian dipastikan akan mengurangi aksi kejahatan di daerah yang dijuluki kota para ketua tersebut. Sikap tegas aparat kepolisian mulai terlihat, dan masyarakat mulai merasakan kenyamanan.

“Kita dukung aparat kepolisian mengambil tindakan tegas tersebut. Bila perlu ditembak mati. Pasalnya, begal juga sudah banyak merenggut nyawa warga yang tidak bersalah. Perasaan orangtua maupun keluarga korban hancur akibat ulah begal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Gandi mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas aksi begal. Soalnya, kendaraan warga yang dirampas di jalanan, tentunya dijual pelaku kejahatan itu kepada orang lain.

“Ini juga perlu dipublikasikan aparat kepolisian tentang identitas penampung kendaraan hasil rampasan begal. Penadah barang hasil kejahatan ini layak diajukan hingga ke pengadilan. Jika melawan saat ditangkap ditembak saja,” sebutnya. (red)