IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Plt Wali Kota Medan Resmikan Aplikasi E-Damkar

MEDAN, TOPKOTA.co – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi meresmikan Aplikasi E-Damkar di Kantor Dinas Pemadam dan Pencegah Kebakaran (P2K) Kota Medan, Rabu (30/12). Diharapkan hadirnya Aplikasi E-Damkar ini akan meningkatkan pelayanan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Peluncuran E-Damkar ini ditandai dengan sirine dan pengguntingan pita ruangan Center Aplikasi oleh Plt Wali Kota Medan yang didampingi Asisten Umum Renward Parapat dan Kadis P2K, Drs. Albon Sidauruk. Selain itu Petugas P2K juga menjelaskan program kerja Aplikasi E-Damkar kepada Plt Wali Kota Medan.

Dalam sambutannya, Akhyar memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas P2K Kota Medan yang telah mengembangkan aplikasi E-Damkar di zaman yang serba digital ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat saat terjadi musibah kebakaran atau penanganan penyelamatan yang membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.

“Saat ini target nasional waktu tanggap (respon time) Pemadam Kebakaran 15 menit sudah terpenuhi 60%, dan untuk memenuhi itu, pengembangan pos dan UPT untuk lebih mempercepat. Kemudian jika nanti target kita kalau pos dan UPT dicapai serta kesiapan kendaraan, maka respon timenya hanya 5 menit sehingga pencegahannya lebih cepat pagi,” kata Akhyar.

Plt Wali Kota Medan juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas P2K 90% kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Korsleting listrik tersebut disebabkan karena arus pendek listrik atau ketahanan kabel tersebut melebihi kapasitas yang ada. Oleh karena itu, kedepan Dinas P2K harus lebih mensosialisasikan kepada warga agar dapat memperhatikan kabel listrik yang ada di rumah warga.

“Pada saat rumah dibangun masih 450 watt tetapi perkembangan setelah sekarang dengan kebutuhan yang ada dan semua serba elektrikal, kebutuhan listrik juga menjadi 2200 watt tetapi kabelnya tidak diganti sehingga menyebabkan arus pendek. Jadi mengganti kabel itu penting untuk mencegah kebakaran. Dinas P2K harus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” jelas Akhyar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam dan Pencegah Kebakaran (P2K) Drs Albon Sidauruk menjelaskan, bahwa hadirnya Aplikasi E-Damkar untuk mendukung kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Selain itu Sesuai Permendagri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar minimal urusan kebakaran daerah Kabupaten Kota, maka telah ditetapkan waktu tanggap (respon time) pelayanan penanggulangan kebakaran adalah 15 menit sejak diterimanya informasi kebakaran.

“Atas dasar kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung capaian SPM Respon Time Pelayanan Kebakaran, maka P2K Kota Medan menghadirkan Aplikasi E-Damkar agar mempermudah dan lebih akurat dalam mencatatkan waktu tersebut,” kata Albon.

Dijelaskan Albon, kecepatan respon time sangat berpengaruh terhadap perubahan tingkat Resiko yang timbul dari setiap kejadian kebakaran. Artinya dengan semakin cepatnya tindakan penanggulangan kebakaran dilakukan, maka akan semakin kecil kerugian yang terjadi.

Seperti diketahui, sambung Albon, tingkat kebakaran pada tahun lalu sekitar 250 kejadian, dan pada tahun ini mengalami penurunan yakni 220 Kejadian. Oleh karena itu, dengan hadirnya E-Damkar akan meningkatkan penanganan kebakaran di Kota Medan.

“Melalui Aplikasi E-Damkar ini masyarakat yang melaporkan kejadian kebakaran akan mendapatkan update informasi tentang proses pemadaman kebakaran. Artinya masyarakat dapat mengetahui kapan petugas berangkat, sudah tiba dilokasi dan menyelesaikan tugas pemadaman. Untuk itu masyarakat dapat mendownload aplikasi di handphone masing – masing,” jelasnya. (MY Tanjung)