IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Plt Bupati Labura Keluarkan Surat Edaran Larangan Pergantian TKS  

Surat Edaran Plt Bupati Labura atas pelarangan pergantian TKS di masing-masing OPD.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember kemarin, santer kabar, bakal banyak pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan “dibongkar pasang” alias diberhentikan kemudian diganti oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disana.

Kabar ini pun mulai beredar usai terpilihnya pasangan Hendriyanto Sitorus SE dan H Syamsul Tanjung sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2021-2024 mendatang. Tidak sedikit masyarakat disana bahkan di media sosial menggunjingkan akan adanya “bongkar pasang” pegawai TKS tersebut.

“Saat ini sedang santer di Labura, sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honor yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, akan diberhentikan atau dibongkar pasang,” cuit salah satu akun Facebook masyarakat bernama Darrenz Nababan yang di upload pada tanggal 14 Januari 2021.

Penelusuran topkota.co dari sejumlah pegawai TKS Labura, kabar “bongkar pasang”nya pegawai TKS ternyata sudah jauh hari mereka dengar dan dikhawatirkan memang akan terjadi.

“Sudah lama itu kami dengar dan sepertinya bakal terjadi. Buktinya, sampai sekarang SK (Surat Keterangan-red) perpanjangan kontrak kami belum juga diterima atau ditandatangani Kepala OPD. Makanya, kami masih khawatir akan diberhentikan, karena melihat masa waktu kontrak kami setiap tahun dan itu berakhir di Bulan Desember,” ujar pegawai TKS yang diaminkan oleh pegawai TKS lainnya saat ditemui topkota.co, Minggu (24/1).

Meski mendengar kabar yang cukup membuat sejumlah pegawai TKS disana gelisah, pekerja-pekerja berkontrak ini masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai TKS di masing-masing OPD sebelum mendapat perintah diberhentikan secara tertulis.

“Kami masih tetap bekerja, walau SK kami sudah habis waktu Desember 2020. Itu kami lakukan karena belum ada perintah pemberhentian dari pimpinan OPD baik secara tertulis maupun lisan,” ungkap salah seorang pegawai TKS yang tidak ingin namanya disebutkan.

Salah satu cuitan masyarakat Labura atas nama Darrenz Nababan terkait santernya kabar pemberhentian sejumlah pegawai TKS.

Kegelisahan sejumlah pegawai TKS ini pun ternyata telah dijawab oleh Plt Bupati Labura Drs Dwi Prantara MM. Dwi Prantara mewakili Pemerintah Kabupaten bermotto “Basimpul Kuat Babontuk Elok” itu telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Kepala OPD disana untuk tidak melakukan pergantian TKS yang bekerja di instansi masing-masing.

Selain melarang adanya pergantian TKS di masing-masing OPD, melalui surat bernomor 132/09/2021 tertanggal 07 Januari 2021, Plt Bupati Labura juga meminta seluruh Kepala OPD untuk menegakkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berikut membuat surat teguran terhadap PNS dan TKS yang melanggar ketentuan jam masuk kerja atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkannya kepada Bupati.

Selain Surat Edaran Plt Bupati Labura Drs Dwi Prantara MM, statement Bupati terpilih Hendriyanto Sitorus SE saat penetapan oleh KPU 21 Januari 2021 sepertinya cukup membuat sejumlah TKS yang mendengar kabar terancam diberhentikan merasa lega.

Hendriyanto Sitorus SE sebagai Bupati Labura mendatang, tampaknya tidak menaruh dendam terhadap sejumlah TKS yang tidak memilih dirinya. Dia menyebut, usai Pilkada Desember lalu dan terpilih menjadi Bupati, untuk kedepannya tidak ada lagi bahasa pendukung No. 1, 2, 3 sampai 5 dan kembali menyatukan visi-misi demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Begitu juga buat seluruh masyarakat dan pendukung, tidak ada lagi No. 1, 2, 3 sampai 5. Mari kita bersatu kembali menyatukan visi-misi untuk kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang kita cintai ini,” cetusnya saat penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU di Aula Ahmad Dewi Syukur. (Fachri Dabara)