IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pjs Bupati Asahan Jawab Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Terkait Nota Keuangan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi yang diwakili Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Asahan tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (25/11).

Mengawali sambutannya, Jhon Hardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.

Dalam jawaban Pjs Bupati Asahan menanggapi pandangan umum seluruh Fraksi, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di sektor pendapatan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan, antara lain melaksanakan pemasangan alat Tapping Box (alat perekaman data transaksi usaha) pada empat jenis pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang bekerja sama dengan pihak PT. Bank SUMUT serta menerbitkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online sesuai dengan arahan KPK Korwil I Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian tentang Sektor Pajak Daerah yang mengalami penurunan diakibatkan oleh pandemi Covid-19 adalah, Pajak Hiburan, akibat tutupnya tempat-tempat hiburan, Pajak Hotel, akibat menurunnya jumlah tamu/pengunjung hotel, Pajak Restoran, akibat menurunnya jumlah tamu/ pengunjung yang makan dan minum di restoran, rumah makan dan cafe, Pajak PPJ, akibat adanya pembebasan PPJ kepada masyarakat yang memakai daya 450 Watt sesuai dengan program yang dibuat oleh Pemerintah, Pajak Parkir, akibat tutupnya sebahagian objek tempat parkir.

Selanjutnya bahwa capaian PAD dari tahun ke tahun pada matriks capaian RPJMD 2016-2021 telah sesuai dengan porsi ideal dalam struktur APBD dan penggunaan SIPD terus dilakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah atasan, namun mengingat hal ini adalah masa transisi penggunaan sistem dimaksud sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang disamping sarana dan prasarana di tingkat Pusat yang belum maksimal pengoperasiannya.

Terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Pemerintah kabupaten Asahan telah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga, dan untuk penanganan dampak ekonomi, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan melalui bantuan dana pinjaman bergulir UMKM.

Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Fungsi Pendidikan sebesar 29,89 % dari total Belanja Daerah, untuk Fungsi Kesehatan sebesar 11,50 % dari total Belanja Daerah diluar gaji dan Infrastruktur sebesar 28,34% dari Dana Transfer Umum. Dengan demikian telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian isi tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

“Kami menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan yang telah kami sampaikan belum sepenuhnya memenuhi harapan para Anggota Dewan yang terhormat, kiranya hal ini dapat dilanjutkan pada pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama dengan OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Atas perhatian Dewan yang terhormat kami ucapkan terimakasih,” ucap Pjs Bupati Asahan dalam Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan. (Dad)