LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi MSi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penutupan Hiburan Malam di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/7).
Rapat ini digelar menindak lanjuti surat dari Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 02/SP/VI/AU/2021 tanggal 10 Juni 2021 perihal permohonan dukungan, yang mana dalam surat tersebut AL-UOIS Kabupaten Labuhanbatu bermohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menutup tempat hiburan malam yang membuat ummat Islam Kabupaten Labuhanbatu menjadi resah dikarenakan aktivitas tempat hiburan malam telah melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta melanggar hukum formil.
Maka dari itu, Pj. Bupati Labuhanbatu mengundang AL-UOIS, Kodim 0209/LB, Polres Labuhanbatu, DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait untuk menutup tempat hiburan malam dan tempat prostitusi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Labuhanbatu menjelaskan bahwa segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan ditutup. “Kita akan menutup tempat usaha hiburan malam ini jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum, dan kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam, jika tidak memiliki izin secara automatis ditutup,” ucap Muliyadi.
Lanjutnya, dengan demikian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan, bahwa akan menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. “Pemkab Labuhanbatu akan melakukan penertiban di semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Bupati menambahkan.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kasdim 0209/LB Mayor Arh Muji Santoso, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuti, Pimpinan OPD terkait, Camat Rantau Selatan, Lurah Ujung Bandar, Lurah Lobusona, dan Perwakilan AL-UOIS Kabupaten Labuhanbatu. (Dy)