IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo Bentuk POSBAKUM LBH di Pengadilan Negeri Kabanjahe

POSBAKUM LBH PC ANSOR Karo ketika menandatangani MOu di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo melalui LBH Ansor Karo melakukan menandatanganan kerja sama dalam hal pembentukan Posbakum LBH Ansor Karo Nomor ; 1/LBH – PC/KARO 2020 dengan  Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin SH MH yang didampingin Panitera Muda Pidana Benteng Sembiring SH, di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Letjend Jamin Ginting No. 9 Kp Dalam Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/8).

Turut hadir dalam kegiatan ini H Fahmi S Tarigan SHi MH selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo didampingi Jono S Brahmana S.Sos selaku Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Karo, Ketua PC LBH Ansor Karo Raynaldi Chisara Lubis SH, Ardiansyah (Sekretaris),) Bismar Parlindungan Siregar SHMH selaku Kordinator Wilayah Sumatera Utara LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

“Dengan mengucapkan bismillah dan rasa syukur, Tegakkan Yang Adil !!!, di kabupaten karo pada saat ini telah berdiri Ruangan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo (POSBAKUM LBH ANSOR KARO),” ujar Fahmi kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (7/8).

Lanjutnya, ucapan terima kasih yang sebesar besarnya juga diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin SH MH yang telah memberikan fasilitas ruangan untuk kegiatan pelayanan hukum POSBAKUM LBH ANSOR KARO, yang memiliki visi menegakkan keadilan bagi kaum lemah dan dilemahkan tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan dengan berpegang teguh pada nilai nilai keislaman rahmatan lil alamin,

Untuk itu Masih kata Fahmi lagi, Indonesia dan NU dengan misi melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum sebagai bentuk implementasi adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan  dan Undang Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011, serta bantuan hukum Cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, khususnya di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.

Sehingga dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo sebagai bentuk kemitraan, sinergitas dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan PC GP Ansor Kabupaten Karo yaitu terbentuknya Pos Bantuan Hukum LBH ANSOR Kabupaten Karo di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

“Degan demikian memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak – hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo,” ungkap Fahmi. (John Ginting)