TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 di Kabupaten Karo dijadwalkan pelaksanaannya akan dipercepat. Sebanyak 231 desa di 17 kecamatan Kabupaten Karo awalnya akan melaksanakan pilkades serentak ini pada 22 Desember 2022, namun diubah pelaksanaanya menjadi tanggal 19 Desember 2022.
Dipercepatnya pemilihan kepala desa se-Kabupaten Karo berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Polres Resor Tanah Karo Nomor: B / 884 / XI /2022, pada tanggal 30 Nopember 2022 perihal permohonan percepatan tahap pemungutan suara Pilkades.
Berdasarkan surat tersebut, kemudian Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengubah Diktum Kesatu Keputusan Bupati Karo Nomor 140/589/DPMD/Tahun 2022 tentang penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022.
Adapun Diktum Kesatu Keputusan Bupati Karo tersebut berisi, hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022. Dan ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 12 Desember 2022. Keputusan Bupati ini mulai dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2022. (Bambang Sembiring)