IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PH Jefry Tolak Pemeriksaan Kliennya di Polsek Helvetia

MEDAN, TOPKOTA.co – Roni Panggabean dkk selaku Penasihat Hukum Muhammad Jefri Supriyadi menolak kliennya diperiksa sebagai saksi dugaan kasus pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira  yang bertugas di Polsek Medan Helvetia.

Awalnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panngabean dkk mendatangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri, yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut, Rabu ( 16/12).

Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.

Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panngabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi. “Hari ini klien kami datang ke Polsek Helvetia atas panggilan penyidik sebagai saksi, sebelumnya klien kami ini sudah diperiksa sebagai tersangka, lalu kami pertanyakan lagi, kok sekarang tiba-tiba dipanggil penyidik sebagai saksi. Sudah jelas-jelas klien kami sudah jadi tersangka dengan perkara yang sama, lalu alat bukti berupa mobil Pajero dan Handphone milik klien kami yang disita oleh penyidik tidak dapat ditunjukkan berita acara penyitaanya,”ucap Roni Panngabean.

Lanjutnya lagi, jangankan berita acara penyitaan, tanda terima barang tersebut juga tidak ada. “Hingga saat ini Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan pada kami berita acara penyitaan 1 unit mobil dan Handphone. Nah, saya jadi bingung, baru pertama kali ini dihukum di Indonesia barang disita penyidik tapi tidak ada berita acara penyitaanya, lalu klien kami sudah jadi tersangka kok tiba-tiba jadi saksi. Untuk itu kita akan ambil langkah gugatan secara menyeluruh dan upaya hukum tak terbatas dan itu kita pastikan.

Untuk itu dalam hal ini, pihaknya dengan tegas menolak dan keberatan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Helvetia terhadap kliennya sebagai saksi. “Kami akan memastikan tetap mengikuti, patuh hukum setelah ada hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Sumut, kami masih percaya pada Kapolda Sumatera yang mempunyai integritas dalam menangani perkara ini, masih banyak perwira yang baik dan mampu berintergritas serta mampu mengayomi dan melindungi masyarakat,” ucap Roni Panngabean.

Sebelumnya Roni Panggabean menjelaskan, kejadian awal kliennya bisa diperas dengan tuduhan awal terlibat narkotika. Namun karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen soal kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri. “Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil saya Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Jefri.

Jefri mengakui bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan pelat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong karena ia memiliki seluruh surat-surat kelengkapan berkas kendaraan tersebut. Ia mengakui, kendaraan tersebut karena sempat dipakai oleh seorang Babinsa, yang ia kenal baik, untuk keperluan pribadi maka pelat mobil Pajero Sport diubah sementara. “Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan pelat tidak asli, saya dibilang pemalsuan dokumen. Padahal pelat kendaraan saya yang asli ada, dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Jefri berharap agar Polda Sumut melalui Bidang Propam dapat segera memeriksa oknum Polsek Helvetia yang telah memerasnya. “Saya datang ke Polda Sumut untuk melaporkan semua kasus pemerasan terhadap saya kepada Propam Polda Sumut. Selain itu, mobil Pajero Sport dan handphone milik saya masih ditahan mereka tanpa surat penyitaan,” pungkasnya.

Kapolsek Helvetia Kompol Perdamean Hutahean saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/12) hanya menjawab singkat. “Pelaporanya di Polda,” pungkas Kompol Perdamean. (Ayu)