IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Petrus Diciduk Polsek Medan Area, Ditemukan Senpi, Sabu dan Extacy di Kamar Kosnya

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di tempat persembunyi di kamar kos kosan Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/5/2022) sekitar pukul 16:30 Wib.

Dalam penangkapan pelaku Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Ujung Kecamatan Medan Denai, polisi menemukan senjata api jenis soft gun, narkoba jenis sabu dan extaci di kamar pelaku.

Rabu (18/5/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban, Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kel Denai, Kec Medan Denai sebagai mana yang tertuang dalam Laporan Polisi LP: 364 / V/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes Medan/ Tanggal 10 Mei 2022.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp 25 juta yang ditrasfer melalui mbangking korban ke rekening pelaku dan 1 unit laptop.

Tak lama setelah menerima laporan pengaduan korban, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit AKP Philip A Purba SH MH melakukan full baket dan lidik tentang pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu.

Hasilnya personil mengetahui tempat persembunyian pelaku di kamar kos Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah. Tak lama memastikan pelaku berada di kamar kost lantai II No 17, Tekab Polsek Medan Area langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 unit senjata api jenis air soft gun, 1 unit laptop merk HP milik korban, 1 besi hitam ukuran  40 cm, headset merk imperior, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, 1 paket ukuran besar paket sabu, 2 paket shabu ukuran kecil, 73 butir pil extacy warna hijau, 28 butir diduga pil extacy warna biru, timbangan elektrik, skop untk sabu dan puluhan plastik klip merah.

“Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,” kata Philip. (Ayu)