SERGAI, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat Nomor Polisi BH 5503 EU milik Korban Hambali (28) di Dusun II Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Serdang Bedagai sekira Sabtu (6/6).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Hambali sekitar pukul 07.15 Wib mengeluarkan sepeda motornya keluar rumah, selang waktu 10 menit korban pun masuk ke rumah. Sekira pukul 08.00 Wib, Istri Korban Umi Untari (28) hendak menggunakan sepeda motor tersebut berniat untuk berbelanja, namun istri korban terkejut melihat sepeda motor diparkir didepan rumah sudah tidak berada ditempatnya.
Istri korban pun memberitahukan kepada korban terkait hal tersebut, korban pun bersama istrinya mencoba mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan lagi.
Atas kejadi tersebut, korban pun keesokan harinya melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin, tanggal 07 Juni 2020.
Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 Jam melakukan penyelidikan, Tekab Polsek Pantai Cermin berhasil merigkus tersangka Curanmor
Tersangka berhasil diamankan oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yakni Abdi Akbar alias Badi (23) warga jalan Waringin Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap saat hendak menuju ke rumahnya tepatnya di Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan Serdang Bedagai, Minggu,(07/06/) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (08/06) membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin. “Penangkapannya sempat ada aksi kejar kejaran antara petugas dengan tersangka, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Robin.
AKBP Robin juga menambahkan, modus pelaku melakukan aksi pencurian karena melihat kesempatan melakukan pencurian, karena kendaraan korban terparkir dalam suasana sepi. Tersangka pun langsung melarikan sepeda motor tersebut.
“Modus tersangka melakukan pencurian karena ada kesempatan berhubung suasana sunyi, sebelum membawa kendaraannya pulang. Pelaku membongkar kendaraannya di wilayah Perbaungan untuk mengelabui pemiliknya,” ungkap Kapolres
Saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Honda Beat BH 5503 EU sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hokum. Tersangka dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. (End)