MEDAN, TOPKOTA.co – Terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria bernama Persada Bhayangkara Sembiring oleh beberapa orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Dimana salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan melaporkan balik korban ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/ B/ 1565/ VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara pertanggal 11 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan Heri Sanjaya lantaran ia merasa telah menjadi korban pemerasan oleh korban dengan dalih uang tutup mulut agar bisnis judi yang dikelola Heri Sanjaya tak diberitakan oleh Persada Sembiring.
Atas status Persada Bhayangkara Sembiring yang menjadi terlapor atas dasar laporan tersangka (Heri Sanjaya) mengakibatkan munculnya beberapa pemberitaan yang menuding Satreskrim Polrestabes Medan kurang profesional.
Atas pemberitaan tersebut Kapolrestabes Medan melalui Kasubag Humas Kompol Riama dan Plt Wakasat Reskrim AKP Mardianta Ginting melakukan konferensi pers di Halaman Apel Polrestabes Medan, Senin sore (18/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardianta Ginting menyebutkan terkait laporan dari Heri Sanjaya (tersangka) ,penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Persada Bhayangkara Sembiring) untuk hadir di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan tindak Pidana pemerasan (Pasal 369 KUHPidana), dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman, menista orang dengan lisan atau tulisan dengan ancaman akan membuka rahasia agar orang memberikan suatu barang yang sama atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.
“Kasus penyiraman air keras terhadap korban Persada Sembiring ini telah kami respon dengan cepat dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” ucap Kompol Riama.
Katanya lagi, untuk laporan dari tersangka Heri Sanjaya, betul sudah diterima Polrestabes Medan. Namun untuk Persada Sembiring belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih sakit.
Sementara itu, AKP Mardianta Ginting menyebutkan bahwa Persada Sembiring dilaporkan Heri Sanjaya (tersangka) berdasarkan chatting melalui WhatsApp dan ada bukti percakapan dimana sebelum kejadian terlapor (Persada) meminta sejumlah uang kepada pengelola judi tembak ikan dari mulai Rp 500.000 hingga Rp.2.000.000 dan terakhir Rp.4.000.000.
“Bukti permulaan adalah adanya chatingan antara terlapor (Persada) dengan Pelapor (Heri Sanjaya) yang kami menduga ada unsur pemerasan didalamnya. Dimana pada saat itu terlapor meminta uang 500.000 agar bisnis judi pelapor tidak diberitakan kemudian hal ini disetujui oleh pelapor, lalu beberapa waktu terlapor kembali mengirimkan link berita media online miliknya terkait praktik perjudian yang dikelola oleh salah satu tersangka sambil meminta agar uang bulanan dinaikkan dari 500.000 menjadi 2.000.000 inipun disetujui namun beberapa waktu terlapor kembali meminta agar uang bulanan dinaikkan menjadi Rp 4.000.000,” ucap Mardianta Ginting.
Hal ini lah yang membuat tersangka bermaksud untuk mencelakai Persada Sembiring dengan menggunakan air keras oleh tersangka pada hari Minggu (25/07/2021) lalu.
Sementara itu, Amrizal SH MH selaku Penasehat Hukum salah satu tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum. “Saat kami membuat laporan balik di Satreskrim Polrestabes Medan, status klien saya masih sebagai saksi. Apakah orang yang masih sebagai saksi atau tersangka tidak punya hak untuk membuat laporan pengaduan ke Polisi, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Polisi menerima laporan kami lantaran memiliki 2 alat bukti, untuk kasus ini ya saya minta kita sama-sama melihat dan menghormati hukum yang sedang berjalan,” pungkas penasehat hukumyang juga selaku Pimpinan Kantor Hukum AMRIZALSH MH & Rekan. (Ayu)