IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah Propinsi Sulteng Gelar Konsultasi Publik Terhadap Tiga Buah Ranperda Tahun 2022

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Konsultasi Publik terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (14/02/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Moh Rizal Badudin, turut dihadiri perwakilan masing-masing OPD Lingkup Pemkab Morowali. Bertindak sebagai Moderator Kasubag Perundang-undangan Musri Yuyun Ningsi SH MHum, Narasumber Ketua Tim pelaksana JATI Centre Ruslan Husen SH MH, Kabid Data dan Informasi DPM-PTSP Morowali Ni Wayan Endang SH MSi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Amin A Cega SPdI.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Moh. Rizal Badudin mengatakan Konsultasi Publik Ranperda bertujuan untuk memberikan informasi publik, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk Peraturan Daerah (Perda) dan pemantapan konsepsi, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Bersama Dandenpom XIII/2 Palu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Sub Denpom Persiapan XIII/2-4 Morowali

Lanjut dikatakannya, bahwa Konsultasi Publik Ranperda ini membahas peraturan daerah yang sementara dirancang sebelum disahkan. Olehnya, atas nama pemerintah daerah berharap agar seluruh stakeholder terkait untuk memberikan pandangan, saran dan masukan dalam ranperda yang dikonsultasikan, sehingga dalam penyusunan perda dapat diperoleh masukan yang berkualitas.

“Kita berharap Ranperda ini ketika disahkan, menjadi perda bisa tepat sasaran dan betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Olehnya semua yang hadir dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyempurnaan terhadap 3 buah Ranperda,” ungkapnya.

Konsultasi publik ini, membahas 3 (tiga) buah Ranperda diantaranya, tentang penyelenggaraan penanaman modal, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, dan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Diketahui bahwa 3 (Tiga) dari ranperda yang dikonsultasikan kepublik, merupakan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022. (RPDM)