IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Perkara Dugaan Korupsi Kades T. Pasir Dihentikan, Kapolda Sumut Bungkam

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. (net)

AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Pernyataan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH yang dinilai cukup fenomenal oleh sejumlah khalayak terkait penghentian kasus dugaan Korupsi Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sepertinya membuat Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin bungkam.

Keterangan Kapolres Labuhanbatu yang menyebut pengembalian kerugian negara dapat mengugurkan pidana dengan dasar hukum MoU tiga menteri yakni, Kapolri, Kejaksaan Agung dengan Kemendagri, sama sekali tidak terjawab kebenarannya oleh Kapolda Sumut. Apalagi, dalam keterangan lisannya saat dikonfirmasi topkota.co belum lama ini, Kapolres Labuhanbatu menyinggung kalau tindakan dimaksud kerap dilakukan oleh pihak Kepolisian, terkhusus Polda-Polda.

“Nah, dalam hal ini, karena si terlapor sudah mengembalikan kerugian negara, maka dari APIP sudah menyurati kita (Polres Labuhanbatu-red) bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan dan itu diperbolehkan. Memang dalam Undang-Undang tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana, tetapi setelah itu ada instruksi Presiden. Itulah makanya keluar aturan MoU tiga Menteri. Apalagi, kasus ini masih tahap lidik lho, kalau masih tahap lidik, itu (kerugian negara-red) sudah dikembalikan, maka kasus dapat dihentikan. Kecuali, sudah tahap sidik walaupun sudah dikembalikan, kasus tetap lanjut. saya pun ketika di Polres Nias juga menerapkan hal seperti ini. Semua pun juga menerapkan ini, bisa kamu tanya ke Polda-Polda,” cetus Kapolres Labuhanbatu.

Pernyataan ini lah yang menjadi “buah bibir” sejumlah masyarakat Labura. Tidak sedikit masyarakat disana menggunjingkan tindakan Kapolres yang baru menjabat beberapa bulan di Labuhanbatu itu. Ada yang berasumsi kalau tindakan itu hanyalah “akal-akalan” Kapolres, ada juga yang menanggapi dengan candaan. “Kalau sudah ketahuan nyuri terus dikembalikan, maka tidak perlu dipidana? Bagaimana dengan pencuri ayam atau sendal. Apakah bisa kalau dikembalikan tidak dipidana? Aneh rasaku, seperti tak ‘betaji’ Kapolres kita ketika menghadapi pejabat negara, berbeda perlakuan saat menghadapi ‘rakyat kecil’,” celoteh beberapa masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan.

Berawal dari pernyataan-pernyataan nyeleneh beberapa masyarakat inilah topkota.co mencoba menanyakan kebenarannya kepada Kapolda Sumut, apalagi tindakan yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu ini terkesan bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana.

Sayangnya, berulang kali Kapolda Sumut coba dikonfirmasi terkait kebenaran pernyataan Kapolres Labuhanbatu itu, tampaknya lebih memilih bungkam.

Hal serupa juga dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Petinggi Polda yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) dua kabupaten di Labuhanbatu Raya ini juga tidak memberikan jawaban apapun. (Fachri Dabara)