Serdang Bedagai – Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan empat tersangka, yakni EJN, MAA alias A, AP alias K, dan PMS, kini memasuki tahap rekonstruksi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di depan Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Adolina, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Rangkaian Rekonstruksi: 28 Adegan Kronologi
Rekonstruksi ini memperlihatkan detil kronologi kejadian melalui 28 adegan. Berikut poin-poin utama yang terungkap:
Adegan Awal: Korban dan anggota geng motor ENTOK berkumpul di sebuah minimarket untuk bertemu dengan geng motor asal Lubuk Pakam.
Konfrontasi: Korban bersama kelompoknya mengejar geng motor Lubuk Pakam hingga ke sekitar Hotel Deli Indah.
Penggunaan Senjata Api: Salah satu pelaku melepaskan tembakan di lokasi, meningkatkan ketegangan antara kedua kelompok.
Aksi Kekerasan: Korban ditembak dari dalam mobil oleh salah seorang pelaku. Tembakan tersebut menyebabkan motor korban terjatuh ke parit.
Tindakan Lanjutan: Selain penembakan, pelaku memukul dan menendang korban lainnya sebelum membawa korban ke rumah sakit.
Korban Ditembak di Lokasi Tawuran
Insiden fatal ini terjadi di Jalan Raya Sei Ular, saat korban dan rekannya sedang berkendara. Salah seorang pelaku menembakkan senjata api sebanyak tiga kali, dengan tembakan ketiga mengenai bagian belakang tubuh korban. Meski korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Penyelidikan dan Pengamanan Ketat
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Rekonstruksi ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi. Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat unsur kekerasan yang melibatkan anak-anak dan penggunaan senjata api, yang menambah kompleksitas proses hukum.
End