IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2025, LPSK Sosialisasi Gelar Workshop Bertema “Ekspresi Pemulihan Melalui Lukisan” di LRPPN-BI Sumatera Utara

MEDAN, TOPKOTA.co -Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025 lalu,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sosialisasi ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), yang beralamat dijalan Jawa,Gang PTP Nomor.8 Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara,pada Senin (30/06/2025)

Dalam peringatan HANI 2025 ini,LPSK bersama LRPPN-BI, demi meningkatkan pemahaman residen (pasien), seluruh peserta.Terhadap layanan LPSK,serta mendorong optimalisasi pelaksanaan perlindungan saksi/korban, dan memperkuat kordinasi antara LPSK dan LRPPN-BI , melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ruang lingkup LPSK.

Dalam sambutannya Ketua Umum LRPPN-BI H.Dika Novandri SH melalui Sekretaris Umum LRPPN-BI Taufik, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),ke LRPPN-BI,dengan kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara LPSK dan Lembaga Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN),”ungkapnya.

Kepala Kantor LPSK Medan,Erlince Ully Artha Tobing S.sos,M.Si,dalam kesempatannya menyampaikan, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025 lalu, disini kami kantor Perwakilan LPSK Medan melalui sosialisasi ini memohon kegiatan workshop bertema,”Ekspresi pemulihan melalui lukisan kepada para peserta, pasien rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ( LRPPN) yang digelar di Gedung Aula IPWL LRPPN-BI,”ucapnya,pada Senin (30/06)

BACA JUGA:  Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024, Tim Itwasda Polda Sumut Kunker ke Polrestabes Medan

“Lanjut Kepala LPSK Medan,berdasarkan amanat undang-undang Nomor.13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 2014 ,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini dibentuk, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban,”terangnya

“Perlindungan ini meliputi berbagai bentuk layanan yang dalam prakteknya, pelaksanaan perlindungan dan pemberian hak-hak tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak,”ungkap Erlince Ully Artha Tobing.

“Erlince Ully Artha juga menambahkan, sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan, mensyaratkan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat, khususnya bagi saksi dan korban tindak Pidana,dalam banyak kasus, saksi dan korban tidak hanya mengalami penderitaan akibat tindak Pidana yang menimpa mereka,tetapi juga kerap mengalami Intimidasi, tekanan, bahkan ancaman dalam proses hukum yang dijalanin.Hal ini juga dapat menghambat proses penegakan hukum, menurunkan kualitas pembuktian, serta melemahkan rasa keadilan bagi korban,”ungkapnya.

“Disini dalam rangka Peringati Hari Anti Narkotika Internasional dan Hari Anti Penyiksaan Internasional,kami jadikan momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan terhadap korban, diantaranya pengguna narkotika yang besar kemungkinannya juga menjadi korban kejahatan lainnya,namun karena tidak melapor atau tidak tahu kemana harus meminta perlindungan, sehingga mereka akhirnya terjerumus lebih dalam,”tutup Kepala Kantor LPSK Medan Erlince Ully Artha Tobing S.sos,M.Si

BACA JUGA:  Penataan PKL di Kampung Lalang, Dirut PUD Pasar: Perlu Dibangun Kolaborasi dengan Unsur Kecamatan

Melalui sosialisasi tersebut,LPSK sebagai lembaga Negara yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak Pidana, memandang perlu melakukan pendekatan kreatif dan Salah satunya melalui kegiatan workshop dalam bentuk karya seni lukis,ini menjadi ruang aman bagi penyintas atau eks pengguna untuk mengutarakan pengalaman dan harapan pemulihan secara konstruktif.

Kegiatan workshop yang diikuti anggota LRPPN-BI, dan puluhan peserta dari residen pasien panti rehabilitasi diawali dengan membawakan lagu Indonesia Raya bersama ,dan pembacaan Doa yang dibawakan oleh perwakilan staf LRPPN-BI,selanjutnya para peserta mengikuti beberapa kegiatan,salah satunya karya seni lukis bagi seluruh peserta

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut ,kepala kantor LPSK Medan ibu Erlince Ully Artha Tobing S.sos., M.Si
didampingi Ervina Oktaviani, S.I.Kom – Humas LPSK,Fikri Anugrah, S.H. – Penata Perlindungan Saksi Korban,
Julian Dermawan, S.H. – Penata Perlindungan Saksi Korban
Ranita Veronica Sigalingging, S.Sos, Arsiparis
Sundari beserta Heru – Staff LPSK
Nuraini – Staff LPSK ,dan
Deddy Sanjaya – Staff LPSK, serta
Adrian – Staff LPSK

BACA JUGA:  Bobby Nasution Dukung Kementerian PUPR Tata Kawasan Belawan Bahari, Progres Kota Lama Kesawan 65 Persen

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2025 yang diselenggarakan oleh LPSK dan LRPPN-BI, dihadiri seluruh Kepala Divisi dan Staf LRPPN-BI yang beralamat dijalan Jawa Gang PTP, Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER