IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Perda Nomor 6 Tahun 2000, Acuan Dishub Batubara Jalankan Tupoksinya

Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung saat ditemui di markas Wappress Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Belum adanya regulasi hukum yang mengatur penyelengggaraan tugas Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten Batubara, namun setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan, kini Dishub Batubara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Demikian disampaikan Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung kepada  wartawan di markas Wappress Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Jumat (24/07).

Diterangkan Jhonnis, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan, pemasangan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Selanjutnya kata Jhonnis guna implementasi di lapangan, akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan Dinas Perhubungan.

“Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah,” ungkapnya.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis, akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III dan pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batubara.

Jhonnis juga menguraikan sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020, nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas di bawah pengawasan Dishub Batubara. “Bila memang kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya, namun akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya,” terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, Jhonnis mengatakan, pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka tutup.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan, namun harus dibawah pengawasan Dishub,” pungkas Jhonnis.

Selain itu Jhonnis juga mengaku pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari pihak terkait seperti  Camat dan Kepala Desa. “Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol,” kata Jhonnis. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER