IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Perda Nomor 1 Tahun 2024 Diprotes Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe, “Kami Tidak Mau Gratis Sebulan, Menderita Selamanya”

Spanduk yang bertuliskan penolakan dari para Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (17/1/2024). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Hendrik Caesar Ginting Munthe perwakilan dari para Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe sengaja langsung menelepon wartawan kru online ini, Rabu sore sekitar pukul 17.45 Wib.

Dalam perbincangan, Caesar panggilan sehari-harinya menegaskan bahwa, dengan terbitnya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tersebut membuat pedagang menjerit.

Pasalnya, tarif yang dikenakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi pajak daerah dan retribusi cukai naiknya cukup besar persentasenya.

Caesar merincikan tarif tersebut adalah, 40.000/hari yang sebelumnya hanya 160.000/bulan. Begitu juga dengan retribusi/cukai dari 3000/hari naik menjadi 7000/hari. Serta juga uang sampah yang dari 2000/hari naik menjadi Rp,3,500/harinya.

Dilanjutkannya, ini sangatlah menyiksa pihaknya selaku pedagang pusat pasar Kabanjahe. Mungkin juga merembet terhadap para pedagang di Berastagi maupun daerah lainnya di Kabupaten Karo.

Sehingga dengan demikian katanya, Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe menyatakan dengan tegas menolak rayuan tidak membayar retribusi/cukai selama 1 bulan yang telah diucapkan oleh Ketua DPRD Karo.

Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Sadarta Bukit dan Wakil Ketua DPRD David Kristian Sitepu. (Foto: John Ginting)

“Kemarin katanya usai rapat Dewan, Ketua DPRD Karo bilang gak usah membayar dulu selama 1 bulan ini, dan diharapkan kepada dinas terkait untuk lakukan sosialisasi lebih dahulu, ini kan sudah pembohongan,” katanya.

“Ujung ujungnya nanti kami pedagang dibenturkan dengan petugas, sebab kenaikan sesuai Perda 01 itu sangatlah bertolak belakang terhadap pedagang, dan tidak adanya sosialisasi sebelumnya,” sambungnya.

Untuk itu kata Caesar lagi, pihaknya tidak mau gratis sebulan, menderita selamanya. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyiksa pedagang. “Justru dengan bertolakbelakang terus menerus dari pedagang dan tidak adanya perubahan atau revisi dari Pemkab Karo dengan pihak lembaga DPRD, mungkin akan bergejolak, bahkan juga bisa terjadi kericuhan, justru yang dihadapi pedagang pastinya petugas,” tegas Caesar kepada wartawan, Rabu sore (17/1/2024) di Kabanjahe.

Spanduk yang bertuliskan penolakan dari para Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (17/1/2024). (Foto: John Ginting)

Oleh karena itu, pihaknya telah sepakat bersama dengan para pedagang Pusat Pasar Kabanjahe akan mengadakan aksi di gedung DPRD Karo dan Kantor Bupati, pada Hari Jum’at 19 Januari 2024 nanti.

Terkait hal ini, kru online ini menghubungi Kepala Dinas Kominfo Karo Leonardo Surbakti SSTP, Rabu, (17/1/2024) sekitar pukul 19:15 Wib. Beliau menjelaskan secara singkat bahwa, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Dengan naiknya PAD, justru untuk meningkatkan pembangunan khususnya dibagian Pasar,” ungkapnya via telepon seluler. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER