IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Perampokan Rp. 45 Juta, Gordon Cubit Dian Ginting Lebaran di “Hotel Prodeo” Polres Karo

Dian Natanael Ginting dan barang bukti ketika berada di Polres Tanah Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Karo kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Daulat Rakyat, Kamis (30/4) yang lalu.

Atas peristiwa itu, Personill Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara tersebut, setelah diketahui salah satu pelaku bernama Gordon Saragih kemudian pada Hari kamis, 07 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB, personil berhasil melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, Gordon Saragih mengakui aksi perampokan juga melibatkan Dian Natanael Ginting Warga Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe. Kemudian personil langsung menangkap Dian Natanael Ginting. Kini kedua pelaku terpaksa Lebaran di “Hotel Prodeo” milik Polres Karo.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (9/5) mengatakan, kejadian ini berawal pada Kamis tangal 30 april 2020 pukul 04.00 WIB. Saat itu korban (Amiruddin, red) mengendarai mobil pick up L300 BK 8449 SH hendak menuju Tanjung Morawa Medan, lalu ditengah perjalanan tepatnya di depan Puskesmas Dolat Rakyat dipepet oleh mobil Avanza BK 1853 seri tidak diketahui. Mobil warna silver tersebut berhasil memberhentikan mobil korban.

Lalu 2 (dua) org tidak dikenal turun mendatangi mobil korban lalu dan mematikan mesin sambil mengambil kunci kontak mobil korban, kemudian pelaku mengatakan jangan macam-macam sambil mengeluarkan pisaunya dan menyuruh mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil.

Setelah itu pelaku juga mengambil Hp korban merk vivo Y12 warna merah serta memotong tali tas korban dan mengambil tas tersebut yang berisikan uang kurang lebih RP 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah) dan 2 (dua) unit hp merk Samsung dan Nokia serta bon faktor, selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe.

“Barangbukti dan tersangka sudah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres T.Karo untuk proses hukum,” kata Sastrawan Tarigan. (John Ginting)