MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan uang dalam dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu tahun anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, usai pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dan audit. Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” kata Dapot, Selasa (13/1/2026).
Andi Yudistira diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Senin (12/1/2026) dalam tahap penyelidikan. Ia juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan tersebut.
Dapot menjelaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja karena harga melebihi standar satuan harga (SSH). Namun, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan.
“Karena sudah dikembalikan, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP dengan pagu anggaran sekitar Rp16 miliar tersebut berpotensi dihentikan. Meski demikian, Kejari Medan menegaskan akan membuka kembali penyelidikan jika ditemukan alat bukti baru. (Ayu)









